Tanggal 31 Mei merupakan tanggal yang ditetapkan untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Peringatan tersebut bermaksud untuk mengajak para perokok untuk tidak merokok selama 24 jam secara serentak di seluruh dunia. Lebih lanjut, Hari Tanpa Tembakau Sedunia bertujuan untuk menarik perhatian dunia terkait menyebarluasnya kebiasaan merokok serta dampak buruk yang ditimbulkan khususnya terhadap kesehatan.
Merokok seakan telah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia, hal tersebut terlihat dari penyebaran perokok yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dari berbagai kalangan. Berdasarkan data Survei Indikator Kesehatan Nasional (SIRKESNAS) tahun 2016, prevalensi merokok secara nasional adalah 28,5% dan menurut kelompok umur, prevalensi tertinggi pada usia 40-49 tahun sebesar 39,5%, sedangkan pada usia muda (<20 Tahun) sebesar 11,1 %, (Kemenkes RI, 2017).
Merokok dan keterpaparan terhadap asap rokok merupakan faktor risiko dari beberapa penyakit tidak menular (PTM). Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (riskesdas) tahun 2017 dan 2013, tampak kecenderungan peningkatan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, stroke dan penyakit sendi/rematik/encok. Fenomen ini diprediksi akan terus berlanjut, (Kemenkes RI, 2017). Data The Tobacco Atlas juga menunjukkan kurang lebih sebanyak 600.000 perokok pasif meninggal dan 75% di antaranya adalah perempuan dan anak-anak (Eriksen M et al., 2011 dalam Etrawati et al., 2014). Banyak yang tidak menyadari bahwa bahaya akibat rokok akan berdampak pada kehilangan orang-orang terkasih di sekelilingnya selain kehilangan orang terkasih juga akan berdampak pada kondisi perekonomian keluarga dan negara.
Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tahun 2018 ini yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan merupakan waktu yang tepat bagi para perokok untuk mengurangi dan membatasi aktivitas merokok. Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dan merokok merupakan salah satu perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Dengan berpuasa, secara otomatis para perokok sudah terbiasa untuk tidak merokok selama kurang lebih 13 jam dan ikut berpartisipasi dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang akan menjadi kebiasaan yang melekat dalam diri seseorang. Puasa Ramadan dilakukan selama satu bulan penuh, itu berarti para perokok (yang berpuasa) tidak melakukan perbuatan (merokok) secara berulang-ulang selama satu bulan penuh. Diharapkan hal tersebut akan menjadi kebiasaan yang berlanjut walaupun dalam keadaan tidak berpuasa.
Berikut cara dan langkah untuk berhenti merokok di Bulan Ramadhan berdasarkan panduan P2PTM Kemenkes RI:
- Cara pertama: berhenti seketika, yaitu tidak merokok lagi meskipun telah tiba waktu buka puasa.
- Cara kedua: Penundaan, yaitu tundalah saat merokok.
Hari pertama: rokok pertama dihisap setelah 1 jam dari waktu berbuka puasa
Hari kedua: rokok pertama dihisap setelah 2 jam dari waktu berbuka puasa
Hari ketiga: rokok pertama dihisap setelah 3 jam dari waktu berbuka puasa
Hari keempat: rokok pertama dihisap setelah 4 jam dari waktu berbuka puasa
Hari kelima dan seterusnya: cobalah untuk berhenti atau dilakukan bertahap selang 2 hari - Cara ketiga: Pengurangan, yaitu kurangi jumlah rokok yang dihisab setiap harinya, hal pertama yang harus dilakukan adalah menetapkan tanggal target penghentian rokok menjadi 0 batang dan beritahu keluarga atau kerabat dekat agar mereka membantu untuk mengingatkan. Setelah tanggal ditentukan cobalah untuk mengurangi jumlah batang rokok yang dihisab perharinya. Misal hari pertama 10 batang, hari kedua turun menjadi 8 batang, hari ketiga menjadi 6 batang, hari keempat menjadi 4 batang, hari kelima 2 batang dan hari keenam 0 batang.
Kontributor:
-Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup
Ahmad Lutfi, Aulia Zahro Novitasari
Referensi:
Etrawati, F.,(2014). Studi Intervensi Kawasan Tanpa Rokok pada Tingkat Rumah Tangga Interventional Study of Non-Smoking Area at Household Level, 375–381.
Kemenkes RI. (2017). Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2016. Kementrian Kesehatan RI.