Bagaimana Melindungi Anak? Pahami dan Penuhi Hak Mereka!

Tanggal 1 Juni diakui sebagai Hari Perlindungan Anak Internasional yang disepakati dalam sebuah Konferensi Internasional untuk Kesejahteraan Anak di Swiss pada tahun 1925. Selanjutnya hari ini juga disepakati oleh 51 negara dalam Federasi Demokrasi Wanita Di Moskow, Rusia pada tahun 1949. Oleh karena itu, hingga saat ini, 1 Juni dijadikan momen untuk memperingati perlindungan anak di tingkat internasional.

Perayaan sekaligus hari besar bagi anak ini memiliki tujuan untuk menghormati hak-hak seluruh anak di dunia. Berbicara mengenai hak anak di Indonesia, terdapat Undang-Undang yang mengatur hak tersebut. Kini diterapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang Perlindungan Anak sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tersebut, anak adalah seseorang yang belum genap berusia 18 tahun dan termasuk anak dalam kandungan.

Indonesia telah menjamin hak anak yang juga merupakan hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah menyebutkan beberapa hak anak, antara lain anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Aturan tersebut diperjelas dalam UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa perlindungan anak merupakan segala upaya yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Realisasi dari perlindungan anak harus dimulai dari orang terdekat di sekitar anak. Elemen keluarga dan sekolah merupakan dua unit penting dalam kehidupan anak yang diharapkan dapat melindungi anak dalam kesehariannya. Oleh karena itu, pihak yang berperan dalam kedua unit tersebut harus memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi. Berikut hak-hak anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014:

  • Hak memiliki identitas

Setiap anak berhak memiliki sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraannya.

  • Hak untuk beribadah

Setiap anak berhak untuk menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut dalam bimbingan orang tua atau wali.

  • Hak mengetahui orang tua

Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Namun, dalam kondisi tertentu seperti orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak atau menelantarkan anak tersebut, maka anak tersebut dapat dingkat sebagai anak asuh oleh orang lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

  • Hak mendapat pendidikan

Setiap anak berhak mendapat pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan pribadi dan kecerdasannya sesuai minat dan bakat yang dimiliki. Begitupun dengan anak penyandang disabilitas yang berhak mendapat pendidikan luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapat pendidikan khusus. Selain itu, setiap anak juga berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.

  • Hak untuk berpendapat

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya. Selain itu, anak juga berhak menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya dengan memperhatikan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

  • Hak memanfaatkan waktu luang

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang untuk bergaul dengan sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

  • Hak bagi anak penyandang disabilitas

Setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

  • Hak mendapat perlindungan atas perlakuan negatif

Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakukan negatif lainnya baik yang dilakukan oleh pengasuh maupun non pengasuh.

  • Hak diasuh orang tua

Setiap anak berhak mendapat pengasuhan dari orang tuanya sendiri, kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan pemisahan antara orang tua dan anak jika terdapat alasan dan/atau aturan hukum yang sah demi kebaikan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

  • Hak mendapat perlindungan dari tekanan sosial dan politik

Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual.

  • Hak mendapat perlindungan dari tindakan negatif

Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Di samping itu, anak berhak memperoleh kebebasan sesuai hukum dan apabila melanggar aturan hukum, maka dikenakan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan merupakan upaya terakhir.

  • Hak bagi anak yang kebebasannya dirampas

Setiap anak yang kebebasannya dirampas berhak untuk mendapat perlakukan yang manusiawi dan penempatan yang dipisah dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lain sesuai hukum yang berlaku, membela diri dan memperoleh keadilan di pengadilan anak. Selain itu, anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang terlibat kasus hukum berhak untuk dirahasiakan.

  • Hak bagi anak yang terlibat pidana

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Di samping peran keluarga dan sekolah, optimalisasi pemenuhan hak anak sebagai bentuk perlindungan terhadap anak juga penting untuk dipahami dan diterapkan oleh masyarakat luas. Apapun profesi atau peran yang kita emban, tidak dapat dipungkiri bahwa anak merupakan penerus profesi dan peran kita di masa mendatang. Anak bukan sekadar amanah bagi masing-masing keluarganya, melainkan juga amanah bangsa yang harus dibersamai tumbuh kembangnya dan dipersiapkan untuk menjadi pemimpin di masa depan. Memenuhi hak anak berarti melindungi masa depan mereka, melindungi mereka berarti menyiapkan masa depan Indonesia. Kepada anak Indonesia, Selamat Hari Perlindungan Anak Internasional 2018!

 

Oleh: Rina Tri Agustini, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Referensi:

  1. https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20160601113738-317-134980/mengenal-sejarah-hari-perlindungan-anak-internasional/.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Tags: pppa

Leave A Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Accessibility Toolbar