MENYAMBUT ERA BARU INDUSTRI FINTECH LENDING

webinar 1

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini mengakibatkan inovasi di sektor jasa keuangan menjadi tidak terhindarkan dengan pemanfaatan teknologi untuk mengakselerasi inklusi dan literasi keuangan di Indonesia menjadi lebih masif, sistematis dan ekstensif.

Masyarakat di Indonesia memerlukan alternatif pembiayaan yang tidak hanya inovatif, namun juga praktis, aman dan memiliki daya jangkau yang luas dan efektif sebagai pelengkap dari model bisnis dan skema pembiayaan yang telah ada saat ini disediakan oleh industri perbankan maupun pembiayaan.

Transformasi digital di sektor jasa keuangan terinisiasi dengan maraknya minat investor lokal maupun asing untuk memasuki dan mengembangkan industri peer-to-peer lending di Indonesia (“Fintech Lending”) sebagai model bisnis yang memungkinkan pembiayaan atau penyaluran pinjaman dilakukan secara kolaboratif dengan prinsip gotong royong antara para pemberi pinjaman yang bersama-sama menyalurkan pinjaman kepada penerima pinjaman melalui mekanisme crowdfunding.

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) merespon minat masyarakat khususnya dari segmen UMKM yang membutuhkan alternatif pembiayaan yang inovatif dengan  menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada akhir tahun 2016, sebelum akhirnya disempurnakan dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Seiring dengan dukungan nyata OJK atas pertumbuhan industri Fintech Lending, maka jumlah minat investor asing maupun lokal juga meningkat dan secara otomatis berkontribusi terhadap peningkatan lapangan pekerjaan dan pemasukan negara melalui pajak.

Namun demikian, hal tersebut di saat yang bersamaan juga menimbulkan dinamika, kontroversi dan permasalahan baru yang merugikan konsumen, seperti adanya penagihan utang tidak beretika dan intimidatif, penyalahgunaan dan pencurian data pribadi konsumen maupun kerugian pemberi pinjaman yang diakibatkan mismanajemen dari direksi dan pimpinan platform Fintech Lending berizin.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif, akomodatif, dan adaptif terhadap perkembangan, tantangan dan dinamika di sektor jasa keuangan, maka pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) kemudian bersama merumuskan Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah efektif diundangkan dan olehnya memperkuat peran, kewenangan, dan fungsi OJK. Penguatan OJK secara kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan performa dalam mengawasi industri jasa keuangan dan juga kontribusinya bagi pemulihan ekonomi nasional, pertumbuhan industri jasa keuangan, serta perlindungan konsumen.

Berdasarkan uraian di atas, HMP UGM melaksanakan program Webinar dengan tema “Menyambut Era Baru Industri Fintech Lending Pasca Terbitnya UUP2SK: Urgensi Penguatan Governansi Dan Integritas Industri Fintech Lending” dengan mengundang Bapak Bambang Soesatyo dan Ibu Sri Mulyani sebagai Keynote Speaker, serta Bapak Agusman sebagai Pemateri 1 mewakili OJK, Bapak Amir Uskara sebagai Pemateri 2 dan Bapak Mukhamad Misbakhun sebagai Pemateri 3 dimana keduanya merupakan perwakilan dari DPR, serta Ibu Angela Oetama sebagai Pemateri 4. Dengan adanya Webinar Nasional Literasi Keuangan ini, para peserta diharapkan dapat mempelajari dan memperdalam pengetahuan mengenai tema yang tertera pada kegiatan.

 

 

Accessibility Toolbar