Tanggal 21 Maret diperingati sebagai hari Down Syndrome sedunia. Penetapan hari Down Syndrome sedunia dimulai sejak tahun 2006 oleh Lembaga Down Syndrome Internasional dan WHO. Majelis Umum PBB menyatakan secara resmi penetapan hari Down Syndrome pada tahun 2012 melalui resolusi A/RES/66/149. Resolusi tersebut berisi ajakan kepada seluruh organisasi dan lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap Down Syndrome. Departemen PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) HMP memperingati hari Down Syndrome sedunia dengan berkunjung ke sekretariat Yayasan POTADS (Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome) Yogyakarta.
Arsip: