Talkshow “Hak Angket DPR Terhadap KPK, Layak Kah (?)”

Bidang Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Pascasarjana mengadakan kegiatan Talk Show dengan tema “Hak Angket DPR terhadap KPK, Layak Kah (?), pada hari jumat 12 Mei 2017. Kegiatan tersebut merupakan program kerja Departemen Hukum Bidang Hukum dan HAM HMP UGM.
Kardiansyah Afkar, S.H.,M.H selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia menjelaskan “Hak angket DPR terhadap KPK sangat keliru karena di dalam Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 199 UU MD3 sudah menyebutkan secara jelas bahwa hak angket hanya ditujukan kepada tindakan pemerintah ( Presiden, wakil presiden, menteri, lembaga pemerintah, dan lembaga pemerintah non kementerian), dalam ranah publik, jika merujuk pada Perpres No 4 Tahun 2013, KPK tidak termasuk dalam katagori Lembaga pemerintah maupun lembaga pemerintah non kementerian. Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang maka hak angket DPR yg ditujukan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum justru merupakan tindakan penyelewengan kekuasaan dan bertentangan dengan undang-undang (inkonstitusional).”
Selain itu Hendry Julian Noor, S.H.,M.Kn selaku Dosen Hukum Administrasi Negara FH UGM mengatakan “Hak Angket DPR terhadap KPK tersebut adalah bentuk nyata ketidakpahaman DPR terhadap semangat UNCAC, Substansi UUMD3, UU KPK, UU KIP, dan bahkan dapat dikualifikasikan sebagai Obstruction of Justice”, terangnya.
Sebagai Penutup Arya Budi, S.IP.,MAPS selaku Peneliti Research Centre for Politics and Government menjelaskan bahwa dalam pengamatannya “persoalan hak angket DPR ini bukan hanya karena isu tertentu tapi memang ingin menyasar lembaga KPK” tambahnya “dalam politik tidak ada benar dan salah, yang ada hanya kuat dan lemah, menurutnya persoalan Hak Angket DPR terhadap KPK ini lemah secara politis, saya meragukan akan berlanjut, pun ketika berlanjut kemungkinan akan berhenti ditengah jalan”, ungkapnya.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMP UGM sekaligus moderator pada kegiatan tersebut Muhammad Achsan Rumi, S.H mengatakan bahwa “belakangan ini selain kasus ahok, masyarakat Indonesia melalui berbagai media memang sering disuguhkan dengan drama Hak Angket, para peserta tentunya bisa mendapatkan tambahan wacana dengan suguhan argumentasi hukum dan argumentasi politik dari para pembicara yang tentunya argumentasinya dalam konstruksi akademis dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak seperti beberapa argumentasi yang banyak beredar di media sosial yang tidak jelas darimana sumbernya.”
Selain itu menurut Achsan kegiatan ini bukan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban penyelenggaraan program kerja, tapi yang paling penting bisa memberikan kontribusi pemikiran dari UGM untuk menjawab persoalan bangsa hari ini, karena memang secara historis UGM diberikan amanah khusus oleh negara untuk membangun bangsa ini serta melahirkan para pemimpinnya !

Leave A Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Accessibility Toolbar