Oleh Catty Ratnasari Sitorus
Pusat Studi Wanita merupakan wadah yang penting dalam memberikan pendidikan dan pelatiahan serta perlindungan berbasis advokasi hususnya terhadap perempuan dan anak serta permasalahan Gender. Menyadari pentingnya wadah perlindungan dan tanggap permasalahan perempuan khususnya di wilayahan Yogyakarta dan pentingnya lembaga riset di tiap Perguruan Tinggi untuk melakukan pengkajian terhadap isu-isu gender, membuka inisiatif Universitas Gadjah Mada sebagai salah satu universitas bergengsi dan terbaik di Indonesia dengan membentuk pusat studi wanita.
Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) telah melakukan kunjungan ke Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada (PSW UGM) dalam rangka mengetahui seputar tugas dan fungsi Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah yang pada prinsipnya berperan penting terhadap kesetaraan dan keadilan gender dalam tataran akademis maupun nonakademis. Dari hasil kunjungan tersebut telah diperoleh informasi seputas sejara berdiri, tugas, fungsi dan kegiatan pusat studi wanita universitas gadjah mada. Pusat Studi Wanita UGM didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor No UGM/02/UM/01/37 tanggal 1 Maret 1991. PSW UGM sebagai institusi di bawah naungan UGM turut berperan aktif menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Adapun pusat studi wanita universitas gadjah mada pada prinsipnya mengedepankan Riset atau penelitian. Adapun program yang dilakukan yaitu program pendidikan dan pelatihan, program penelitian dan program pengabdian masyarakat. dengan beberapa prioritas kegiatan yaitu :
- Kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, instansi lain untuk melaksanakan ”Analisis Situasi Gender” tingkat propinsi dan daerah. Dengan tujuan membantu memecahkan berbagai masalah yang dihadapi perempuan, laki-laki, anak, remaja dan lansia sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
- Kajian gender di sektor publik, domestik, sosial, terutama yang menyangkut perlindungan kerja, kesejahteraan kerja dan keluarga, serta peningkatan produktivitas kerja yang berperspektif gender.
- Kajian tentang integrasi perempuan dan laki-laki, kepentingan dan aspirasinya di berbagai sektor pembangunan, kerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya.
- Penyusunan studi kasus tentang upaya meningkatkan kedudukan dan peranan gender dan integrasi dalam perencanaan pembangunan.
- Kerjasama dengan dunia industri dalam kajian dan pemberdayaan gender.
Mengingat prioritas kegiatan yang dilakukan oleh pusat studi wanita universitas gadjah mada yang fokus pada riset dan atau penelitan menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan peran pusat studi wanita UGM dalam memberikan advokasi. Dengan sepak terjang PSW UGM yang tidak hanya fokus pada permasalahan di tingkat lokal juga beberperan dalam memberikan kontribusi riset dan penelitian di tingkat nasional dengan berbagai penelitian yang dilakukan diberbagai daerah yang memiliki isu berbasis gender dan anak. Namun berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan ditemukan informasi bahwa sejauh periode kepengurusann pusat studi wanita UGM selama 5 tahun terakhir tidak bidang advokasi dan pengurus yag mumpuni dalam aspek hukum untuk melakukan Advokasi. Mengingat anggota dari pusat studi UGM ini merupakan bagian dari pegawai dan dosen-dosen dari berbagai jurusan, yang dimana dosen berperan dalam meberikan pendidikan dan pelatihan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan. Namun selang 5 tahun terkhir PSW UGM sulit meakukan advokasi dengan dalil bahwa tidak terdapat Dosen yang mumpuni dibidang hukum dengan konsekuensi tidak dimilikinya bidang advokasi pada PSW UGM yang sejatinya darurat pemenuhan perlindungan hukum berbasis ketidaksetaraan gender dan permasalahan kademis maupun non akademis.
UGM memiliki mahasiswi yang berjumlah ribuan yang tentu saja memiliki dan mengalami permasalahan akademis maupun nonakademis. Tidak menuntup kemungkinana mahasiswi UGM berhadapan dengan permasalahan yang berbasis gender, mengalami diskriminasi maupun sedang berhadapan dengan hukum yang membutuhkan advokasi dari PSW sebagai wadah yang konsen pada perempuan. Adalah krusial jika PSW yang seharusnya memberikan perlindungan dan masukan terhadap permasalahan mahasiswi khususnya mahasiswi UGM justru tidak memiliki instrumen untuk melakukannya dengan tidak dimilikinya bidang Advokasi. Dengan dail tidak ada dosen dari bidang hukum yang berkontribusi di PSW tidaklah rasional jika dilihat dari berbagai permasalahan mahaiswi UGM yang bisa saj berhadapan dengan hukum atau punya permasalahan yang sekiraya perlu di advokasi.
Mengingat terkendalanya PSW UGM dalam memberikan advokasi baik dalam akademis maupun nonakademis maka perlu melibatkan mahasiswa dan mahasiswi UGM yang mumpuni dalam pemberian advokasi baik dari jurusan hukum maupun jurusan yang lain. Hal tersebut juga disadari perlu oleh pimpinan dan pengurus PSW UGM namun Sejauh ini tidak ada tindak lanjut untuk membuka penerimaan dalam bentuk seleksi ataupun lainnya bagi mahasiswa-mahaiswi UGM yang terdiri dari S1, S2 dan S3. Melihat terdapat mahasiwa-mahaiswi UGM yang paham dalam hal pemberian advokasi baik yang telah memiliki pengalaman dari organisasi, pekerjaan dan berlatar belakang advokat yang kuliah S2 dan S3 di UGM yang dapat dilibatkan untuk turut dilibatkan dalam peberian advokasi di PSW UGM.
Berbagai permasalahan berbasis gender yang dihadapi oleh masyarakat umumnya dan mahasiswi UGM khususnya baik dalam bidang akademis maupun nonakademis mengharuskan PSW UGM untuk jauh lebih berperan aktif tidak hanya fokus pada riset dan penelitian juga seharusnya fokus pada pengadvokasian atau mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum maupun sarana penyelesaian permasalahan berbasis gender dengan perlunya dimiliki bidang advokasi dengan turut emilibatkan bidang akademisi dan mahasiswa atau mahasiswi yang mumpuni dibidang advokasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan peran serta PSW UGM yanga jauh lebih berperan aktif dan mewadahi seluruh permasalahan yang perlu tindak lanjut lebih dalam. Agara masyarakat dan mahasiswa-mahaiswi merasakan kehadiran PSW UGM sebagai sarana Kampus untuk lebih dekat menyelesaikan permasalahan akademis maupun non akademis yang dihadapi.